Jumat, 28 Agustus 2020

Khotbah Terakhir Nabi Muhammad ‎ﷺ ‏

Nabi Muhammad ﷺ dan kaumnya tiba di Namirah, sebuah desa sebelah timur Arafah.
 Saat berada di atas unta, Nabi Muhammad ﷺ menyampaikan khutbah terakhirnya dengan suara lantang yang oleh Husain Haikat disebut sebagai khutbah Arafah. Setelah mengucapkan syukur dan puji kepada Allah dengan berhenti pada setiap anak kalimat Nabi Muhammad ﷺ, berkata: 

أيّهَا النّاس، اسْمَعُوا منّي أُبّينْ لَكُمْ، فَإنّيَ لاَ أَدْرِي، لعَليّ لاَ أَلْقَاكُمْ بَعْدَ عَامي هَذَا، في مَوْقِفي هذا، أَيُهَا النَّاس، إنّ دِمَاءَكُمْ وَأمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَليكُمْ حَرَامٌ إلى أنْ تَلْقَوْا رَبَّكُمْ، كَحُرمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا في شَهْرِ كُمْ هَذَا في بَلَدِكُم هَذَا وإنكم ستلقون ربكم فيسألكم عن أعمالكم وقد بلغت ، فَمَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَانةٌ فليؤُدِّها إلى مَنْ ائْتمَنَهُ عَلَيها، وإن كل ربا موضوع ولكن لكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون ، و قضى الله أنه لا ربا ، وإن ربا عمي العباس بن عبد المطلب موضوع كله وأن كل دم كان في الجاهلية موضوع وإن أول دمائكم أضع دم عامر ابن ربيعة بن الحارث بن عبد المطلب ، فهو أول ما أبدأ به من دماء الجاهلية ، وإن مآثر الجاهلية موضوعة غير السدانة والسقاية والعمد قَوَدٌ ، وشبه العمد ما قتل بالعصا والحجر وفيه مائة بعير فمن ازداد فهو من الجاهلية. أما بعد أيها الناس فإن الشيطان قد يئس من أن يعبد بأرضكم هذه أبدا ولكنه إن يطع فيما سوى ذلك فقد رضي به بما تحقرون من أعمالكم فاحذروه على دينكم أيها الناس ﴿ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ﴾ إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض و﴿ إِنَ عِدَّةَ الشهور عند اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً ﴾ منها أربعة حرم ثلاثة متوالية ورجب مضر ، الذي بين جمادى وشعبان.

أما بعد أيها الناس ، إن لِنسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حقاً، ولَكُمْ عَلَيْهِنّ حقّ، لَكُمْ عَليِنّ ألا يُوطْئنَ فُرُشَكُمْ غيرَكم وَلا يُدْخِلْنَ أحَداً تكرَهُونَهُ بيوتَكُمْ، ولا يأتينَ بِفَاحِشَة فإن فعلن فإن الله قد أذن لكم أن تهجروهن في المضاجع وتضربوهن ضربا غير مبرح فإن انتهين فلهن رزقهن وكسوتهن بالمعروف واستوصوا بالنساء خيرا ، فإنهن عندكم عوان لا يملكن لأنفسهن شيئا ، وإنكم إنما أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله فاعقلوا أيها الناس قولي ،

أَيهَا النّاسُ، إنّما المُؤمِنُونَ إخْوةٌ ، فَلاَ يَحِلُّ لامْرِىءٍ مَالُ أَخيهِ إلاّ عَنْ طيبِ نفْسٍ منهُ، أَلاَ هَلْ بلّغْتُ، اللّهُم اشْهَدْ، فلا تَرْجِعُنّ بَعْدِي كُفاراً يَضرِبُ بَعْضُكُمْ رقابَ بَعْض فَإنّي قَدْ تَركْتُ فِيكُمْ مَا إنْ أخَذتمْ بِهِ لَمْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ، كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّة نَبيّه ، أَلاَ هَلْ بلّغتُ، اللّهمّ اشْهَدْ. أيها النّاسُ إن رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وإنّ أَبَاكُمْ واحِدٌ ، كُلكُّمْ لآدمَ وآدمُ من تُراب، إن أَكرمُكُمْ عندَ اللهِ أتْقَاكُمْ وليس لعربيّ فَضْلٌ على عجميّ إلاّ بالتّقْوىَ، أَلاَ هَلْ بلَّغْتُ، اللّهُمّ اشهد" قَالُوا: نَعَمْ قَال: فلْيُبَلِّغِ الشاهدُ الغائبَ والسلامُ عليكم ورحمة الله!

“Wahai manusia sekalian! perhatikanlah kata-kataku ini! Aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi aku akan bertemu dengan kamu sekalian"
“Saudara-saudara! Bahwasanya darah kamu dan harta-benda kamu sekalian adalah suci buat kamu, seperti hari ini dan bulan ini yang suci sampai datang masanya kamu sekalian menghadap Tuhan. Dan pasti kamu akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung-jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini!" 
Barangsiapa telah diserahi amanat, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya"
“Bahwa semua riba sudah tidak berlaku. Tetapi kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah kamu berbuat aniaya terhadap orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya. Allah telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa riba Abbas bin Abdul-Muttalib semua sudah tidak berlaku"
“Bahwa semua tuntutan darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapuskan ialah darah Ibn Rabi’a bin’l Harith bin ‘Abdul Muttalib!"
“Kemudian daripada itu saudara-saudara. Hari ini nafsu setan yang minta disembah di negeri ini sudah putus buat selama-lamanya. Tetapi, kalau kamu turutkan dia walau pun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu ini baik-baik"
“Saudara-saudara. Menunda-nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar kekufuran. Dengan itu orang-orang kafir itu tersesat. Pada satu tahun mereka langgar dan pada tahun lain mereka sucikan, untuk disesuaikan dengan jumlah yang sudah disucikan Tuhan. Kemudian mereka menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan"
“Zaman itu berputar sejak Allah menciptakan langit dan bumi ini. Jumlah bilangan bulan menurut Tuhan ada duabelas bulan, empat bulan di antaranya ialah bulan suci, tiga bulan berturut-turut dan bulan Rajab itu antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban"
“Kemudian daripada itu, saudara-saudara. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas istri kamu, juga isterimu sama mempunyai hak atas kamu. Hak kamu atas mereka ialah untuk tidak mengijinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan kaki ke atas lantaimu, dan jangan sampai mereka secara jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka melakukan semua itu Tuhan mengijinkan kamu berpisah tempat tidur dengan mereka dan boleh memukul mereka dengan suatu pukulan yang tidak sampai mengganggu.
Bila mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan sopan-santun. Berlaku baiklah terhadap istri kamu, mereka itu kawan-kawan yang membantumu, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka. Kamu mengambil mereka sebagai amanat Tuhan, dan kehormatan mereka dihalalkan buat kamu dengan nama Tuhan. 
“Perhatikanlah kata-kataku ini, saudara-saudara. Aku sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang sudah jelas kutinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu takkan sesat selama-lamanya; Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. 
“Wahai Manusia sekalian! Dengarkan kata-kataku ini dan perhatikan! Kamu akan mengerti, bahwa setiap Muslim adalah saudara buat Muslim yang lain, dan kaum Muslimin semua bersaudara. Tetapi seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri. 
“Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?” 
Sementara Nabi Muhammad ﷺ mengucapkan itu Rabiah mengulanginya kalimat demi kalimat, sambil meminta kepada orang banyak itu menjaganya dengan penuh kesadaran. Nabi juga menugaskan dia supaya menanyai mereka misalnya: 
Rasulullah bertanya “Hari apakah ini?” Mereka menjawab: Hari Haji Akbar! 
Nabi Muhammad ﷺ berkata lagi: “Katakan kepada mereka, bahwa darah dan harta kamu oleh Tuhan disucikan, seperti hari ini yang suci, sampai datang masanya kamu sekalian bertemu Tuhan.” 
Setelah sampai pada penutup kata-katanya itu Nabi berkata lagi:  “Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?!” Maka serentak dari segenap penjuru orang menjawab: “Ya!”
Lalu Nabi Muhammad ﷺ berkata: “Ya Allah, saksikanlah ini!” 
Selesai Nabi Muhammad ﷺ menyampaikan khutbah terakhirnya itu, Nabi turun dari untanya yang bernama al-Qashwa. Nabi masih berada di tempat itu sampai pada waktu shalat Dzhuhur dan Ashar. Kemudian menaiki kembali untanya menuju Shakharat.
 
Pada waktu itulah Nabi membacakan firman Allah kepada kaumnya, yaitu surat al-Maidah ayat 3. Saat mendengarkan ayat itu, Abu Bakar menangis dan dia merasa bahwa risalah Nabi Muhammad ﷺ sudah selesai dan sudah dekat pula saatnya Nabi hendak menghadap Tuhan.

Rabu, 05 Agustus 2020

PEREMPUAN

𝑫𝒊𝒕𝒆𝒓𝒖𝒔𝒌𝒂𝒏 𝑶𝒍𝒆𝒉: 𝑨𝒍 𝑼𝒔𝒕𝒂𝒅 𝑲𝒂𝒓𝒕𝒐𝒏𝒐

اَلسّٰلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّٰهِ وَ بَرَكَاتُهُ

𝑷𝑬𝑹𝑬𝑴𝑷𝑼𝑨𝑵

👧 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝑲𝒆𝒄𝒊𝒍 𝒅𝒊𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒖𝒌𝒂 𝒑𝒊𝒏𝒕𝒖 𝑺𝒚𝒖𝒓𝒈𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒂𝒚𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂.
👩‍🦰 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝒅𝒆𝒘𝒂𝒔𝒂 𝒅𝒊𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒆𝒎𝒑𝒖𝒓𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒈𝒂𝒎𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒔𝒖𝒂𝒎𝒊𝒏𝒚𝒂.
🧕 𝑺𝒂𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝒊𝒃𝒖", 𝑫𝒊𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒈𝒆𝒓𝒂𝒌 𝒔𝒆𝒎𝒖𝒂 𝒅𝒐𝒂.
𝑶𝒍𝒆𝒉 𝒌𝒓𝒏 𝒊𝒕𝒖 𝒅𝒊𝒂 𝒅𝒊𝒎𝒖𝒍𝒊𝒂𝒌𝒂𝒏 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒈𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒚𝒖𝒓𝒈𝒂 𝒅𝒊 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒑𝒂𝒌 𝒌𝒂𝒌𝒊𝒏𝒚𝒂.

🧕 𝑲𝒆𝒕𝒊𝒌𝒂 𝒔𝒆𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 "𝒑𝒆𝒓𝒆𝒎𝒑𝒖𝒂𝒏" 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝑰𝑩𝑼", 𝒎𝒂𝒌𝒂 "𝑨𝑳𝑳𝑨𝑯" 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏𝒖𝒈𝒆𝒓𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒑𝒅-𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒔𝒆𝒏𝒋𝒂𝒕𝒂 𝒚𝒈 𝒔𝒂𝒏𝒈𝒂𝒕 𝒂𝒎𝒑𝒖𝒉 𝒅𝒊 𝒎𝒖𝒌𝒂 𝒃𝒖𝒎𝒊 .

"𝑻𝒂𝒉𝒖𝒌𝒂𝒉 𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒂𝒑𝒂 𝒊𝒕𝒖?"
𝑰𝒕𝒖 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 "𝑳𝒊𝒔𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂.."

"𝑳𝒊𝒔𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂" 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝑩𝒆𝒓𝒂𝒕 𝒕𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂".
"𝑳𝒊𝒔𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂" 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝒑𝒆𝒎𝒃𝒖𝒌𝒂 𝒑𝒊𝒏𝒕𝒖-𝒑𝒊𝒏𝒕𝒖 𝒍𝒂𝒏𝒈𝒊𝒕"
𝑼𝒄𝒂𝒑𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂 𝒂𝒌𝒂𝒏 "𝒅𝒊𝒊𝒋𝒂𝒃𝒂𝒉..", "𝒅𝒐𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒕𝒂𝒏𝒑𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒉𝒂𝒍𝒂𝒏𝒈"
🤲🏼 𝑫𝒐𝒂 "𝒊𝒃𝒖" 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒎𝒑𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝒑𝒆𝒏𝒈𝒉𝒂𝒏𝒄𝒖𝒓 𝒌𝒆𝒔𝒖𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒌𝒆𝒕𝒖𝒓𝒖𝒏𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂"
  𝑫𝒂𝒏 "𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒉𝒏𝒚𝒂" 𝒔𝒆𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒊𝒃𝒖 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 "𝒑𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒂𝒕 𝒍𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒉 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒂𝒏𝒈𝒈𝒐𝒕𝒂 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒈𝒂𝒏𝒚𝒂, 𝒕𝒆𝒓𝒎𝒂𝒔𝒖𝒌 𝒃𝒂𝒈𝒊 "𝒔𝒖𝒂𝒎𝒊𝒏𝒚𝒂"

𝑴𝒂𝒌𝒂 "𝒑𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈" 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒔𝒆𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒊𝒃𝒖 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 "𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒉", 𝒌𝒓𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒉𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂 𝒑𝒖𝒏 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒌𝒆𝒏𝒚𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏, "𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒉𝒂𝒓𝒂𝒑𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒐𝒂𝒏𝒚𝒂" 𝒑𝒖𝒏 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒌𝒆𝒏𝒚𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏.

𝒖𝒄𝒂𝒑𝒂𝒏 𝒃𝒖𝒓𝒖𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒎𝒖𝒔𝒊𝒃𝒂𝒉 𝒃𝒂𝒈𝒊 "𝒅𝒊𝒓𝒊𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒈𝒂𝒏𝒚𝒂"
"𝑳𝒊𝒔𝒂𝒏" 𝒔𝒆𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒊𝒃𝒖 𝒍𝒂𝒚𝒂𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒕𝒊 "𝑲𝒂𝒓𝒐𝒎𝒂𝒉 𝒑𝒂𝒓𝒂 𝒘𝒂𝒍𝒊"

𝑴𝒂𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒕𝒊-𝒉𝒂𝒕𝒊𝒍𝒂𝒉 𝒘𝒂𝒉𝒂𝒊 𝒑𝒂𝒓𝒂 𝒊𝒃𝒖 𝒌𝒆𝒕𝒊𝒌𝒂 𝒂𝒏𝒅𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 "𝒔𝒆𝒏𝒋𝒂𝒕𝒂 𝒕𝒆𝒓𝒂𝒎𝒑𝒖𝒉 𝒊𝒏𝒊"
𝑮𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒖𝒏𝒂𝒋𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂 𝒌𝒑𝒅 "𝑨𝑳𝑳𝑨𝑯" 𝒂𝒈𝒂𝒓 𝒔𝒖𝒂𝒎𝒊𝒎𝒖 𝒅𝒊𝒎𝒖𝒅𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 "𝒎𝒆𝒏𝒄𝒂𝒓𝒊 𝒏𝒂𝒇𝒌𝒂𝒉"

𝑱𝒈𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒓𝒊𝒏𝒚𝒂. 𝑰𝒕𝒖 𝒂𝒌𝒂𝒏 "𝒔𝒆𝒎𝒂𝒌𝒊𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒖𝒌𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒉𝒊𝒅𝒖𝒑𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒂𝒌𝒎𝒖"
𝑮𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒖𝒏𝒂𝒋𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂 𝒌𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 "𝑲𝒆𝒔𝒐𝒍𝒆𝒉𝒂𝒏  𝒂𝒕𝒂𝒔   𝒂𝒏𝒂𝒌-𝒂𝒏𝒂𝒌𝒎𝒖" 𝒋𝒈𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒉𝒌𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂.
𝑲𝒓𝒏 𝒊𝒕𝒖 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒂𝒅𝒂𝒏𝒚𝒂.

𝑴𝒂𝒔𝒚𝒂𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒑𝒂𝒓𝒂 "𝑰𝑩𝑼"

۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد

Selasa, 04 Agustus 2020

Hukum tidur dalam Keadaan Junub

𝐃𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐮𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 : 𝐀𝐥 𝐔𝐬𝐭𝐚𝐝 𝐔𝐛𝐚𝐲 𝐒𝐮𝐡𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧

Ada yang berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya sehingga ia pun junub, lalu tidur malam tanpa mandi wajib terlebih dahulu. 
Apakah seperti ini dibolehkan? 
Bolehkah seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu?

Ada hadits yang menyebutkan sebagai berikut,

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥَّ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺳَﺄَﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺃَﻳَﺮْﻗُﺪُ ﺃَﺣَﺪُﻧَﺎ ﻭَﻫْﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻧَﻌَﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﺮْﻗُﺪْ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ »

𝐷𝑎𝑟𝑖 𝐼𝑏𝑛𝑢 ‘𝑈𝑚𝑎𝑟, 𝑖𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑎𝑡𝑎 𝑏𝑎ℎ𝑤𝑎 ‘𝑈𝑚𝑎𝑟 𝑏𝑖𝑛 𝐴𝑙 𝐾ℎ𝑜𝑡𝑡𝑜𝑏 𝑝𝑒𝑟𝑛𝑎ℎ 𝑏𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑅𝑎𝑠𝑢𝑙𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ 𝑠ℎ𝑎𝑙𝑙𝑎𝑙𝑙𝑎ℎ𝑢 ‘𝑎𝑙𝑎𝑖ℎ𝑖 𝑤𝑎 𝑠𝑎𝑙𝑙𝑎𝑚, “𝐴𝑝𝑎𝑘𝑎ℎ 𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟𝑎 𝑘𝑎𝑚𝑖 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟 𝑠𝑒𝑑𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑖𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑛𝑢𝑏?” 𝐵𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏, “𝐼𝑦𝑎, 𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟𝑎 𝑘𝑎𝑙𝑖𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑛𝑢𝑏, ℎ𝑒𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎ℎ 𝑖𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑤𝑢𝑑ℎ𝑢 𝑙𝑎𝑙𝑢 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟.” (𝐻𝑅. 𝐵𝑢𝑘ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑛𝑜. 287 𝑑𝑎𝑛 𝑀𝑢𝑠𝑙𝑖𝑚 𝑛𝑜. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨَﺎﻡَ ﻭَﻫْﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ، ﻏَﺴَﻞَ ﻓَﺮْﺟَﻪُ ، ﻭَﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻟِﻠﺼَّﻼَﺓِ

“𝑁𝑎𝑏𝑖 𝑠ℎ𝑎𝑙𝑙𝑎𝑙𝑙𝑎ℎ𝑢 ‘𝑎𝑙𝑎𝑖ℎ𝑖 𝑤𝑎 𝑠𝑎𝑙𝑙𝑎𝑚 𝑏𝑖𝑎𝑠𝑎 𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑛𝑢𝑏 𝑑𝑎𝑛 ℎ𝑒𝑛𝑑𝑎𝑘 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟, 𝑏𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑢𝑐𝑖 𝑘𝑒𝑚𝑎𝑙𝑢𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑙𝑎𝑙𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑤𝑢𝑑ℎ𝑢 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑤𝑢𝑑ℎ𝑢 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑠ℎ𝑎𝑙𝑎𝑡.” (𝐻𝑅. 𝐵𝑢𝑘ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑛𝑜. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

ﻛَﻴْﻒَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺼْﻨَﻊُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَﺎﺑَﺔِ ﺃَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨَﺎﻡَ ﺃَﻡْ ﻳَﻨَﺎﻡُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞَ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻛُﻞُّ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﺭُﺑَّﻤَﺎ ﺍﻏْﺘَﺴَﻞَ ﻓَﻨَﺎﻡَ ﻭَﺭُﺑَّﻤَﺎ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻨَﺎﻡَ . ﻗُﻠْﺖُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺟَﻌَﻞَ ﻓِﻰ ﺍﻷَﻣْﺮِ ﺳَﻌَﺔً .

"𝐵𝑎𝑔𝑎𝑖𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑁𝑎𝑏𝑖 𝑠ℎ𝑎𝑙𝑙𝑎𝑙𝑙𝑎ℎ𝑢 ‘𝑎𝑙𝑎𝑖ℎ𝑖 𝑤𝑎 𝑠𝑎𝑙𝑙𝑎𝑚 𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑛𝑢𝑏? 𝐴𝑝𝑎𝑘𝑎ℎ 𝑏𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢 𝑚𝑎𝑛𝑑𝑖 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟 𝑎𝑡𝑎𝑢𝑘𝑎ℎ 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑚𝑎𝑛𝑑𝑖?” ‘𝐴𝑖𝑠𝑦𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏, “𝑆𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑖𝑡𝑢 𝑝𝑒𝑟𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑏𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢. 𝐾𝑎𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢 𝑚𝑎𝑛𝑑𝑖, 𝑙𝑎𝑙𝑢 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟. 𝐾𝑎𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑝𝑢𝑙𝑎 𝑏𝑒𝑙𝑖𝑎𝑢 𝑤𝑢𝑑ℎ𝑢, 𝑏𝑎𝑟𝑢𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟.” ‘𝐴𝑏𝑑𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ 𝑏𝑖𝑛 𝐴𝑏𝑢 𝑄𝑜𝑖𝑠 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑎𝑡𝑎, “𝑆𝑒𝑔𝑎𝑙𝑎 𝑝𝑢𝑗𝑖 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝐴𝑙𝑙𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑔𝑎𝑙𝑎 𝑢𝑟𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑔𝑖𝑡𝑢 𝑙𝑎𝑝𝑎𝑛𝑔.” (𝐻𝑅. 𝑀𝑢𝑠𝑙𝑖𝑚 𝑛𝑜. 307).

Minggu, 26 Juli 2020

Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban

  A. Pengertian Kurban   Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.      

   B. Hukum Kurban   Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).   

  C. Keutamaan Kurban   Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara llain

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. 

Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)   Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. 

Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)   Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).   

Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat (majelis) kebaikan lainya.   Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. 

Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.           D. Hakikat Kurban   Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.   

Allah berfirman:   فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ   “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)   

Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal.    

   E. Kriteria Hewan Kurban   Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. 

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).   Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:   

a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)   

b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.   

c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.   d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.   (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).   

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

   أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى   

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “

(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), 

(2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, 

(3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan 

(4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” 

(Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)   Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; 

Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). 

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).   

   F. Ketentuan Kurban   Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits :

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ   

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).    Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam:

   عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.   

“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).   Doa Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban: “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban. Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan hadits di atas.    

   G. Waktu Pelaksanaan Kurban   Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi (pembagian) daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. 

Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).    Demikian tulisan ini disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kekeliruan dan kesalahan. Wallahu a’lam bish shawâb.     

KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban

Khotbah Terakhir Nabi Muhammad ‎ﷺ ‏

Nabi Muhammad ﷺ dan kaumnya tiba di Namirah, sebuah desa sebelah timur Arafah.  Saat berada di atas unta, Nabi Muhammad ﷺ menyampaikan khutb...